Arief mengatakan, standar layanan elektronik di puskesmas dianggap masih kurang. Padahal, kata dia, standar layanan elektronik memiliki bobot nilai yang lebih besar dari layayan non elektronik. “Puskesmas kita dinilai masih kurang dalam layanan elektronik. Bobot untuk layanan elektronik itu lebih besar dibanding tahun sebelumnya,” beber Arief.

Nah, untuk menaikkan standar layanan elektronik di puskesmas, pihaknya melatih semua admin website di UPT Puskesmas. Semua puskesmas dibuatkan subdomain website, dengan harapan para admin nantinya dapat menginput semua informasi puskesmas seperti, data, berita, agenda dan foto kegiatan masing-masing puskesmas.

“Yang kami lakukan hari ini lebih spesifik menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman tentang standar layanan elektronik di semua puskesmas,” jelas Arief. “Kalau kemarin itu yang kita latih adalah admin PPID desa terkait keterbukaan informasi publik. Hari ini giliran admin website UPT Puskesmas yang kita latih terkait kepatuhanan layanan publik,” tandasnya.

Terpisah, Bupati Indah Putri Indriani turut menyikapi penurunan nilai standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman. Meski sebenarnya Luwu Utara menjadi satu-satunya daerah di Sulsel yang mampu mempertahankan zona hijau. Menurut Indah, yang perlu dilakukan adalah mempercepat penerapan digitalisasi layanan.

“Kita apresiasi capaian perangkat daerah yang menerima predikat zona hijau dari Ombudsman, tetapi nilai kita terkoreksi karena ada penambahan indikator penilaian. Untuk itu, saya minta semua perangkat daerah harus semakin adaptif pada penerapan digitalisasi layanan,” kata Indah beberapa waktu lalu. (