LUWU UTARA – Ombudsman RI akhir Januari 2022 lalu resmi mengeluarkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik untuk tahun 2021. Di mana Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menjadi satu-satunya daerah di Sulawesi Selatan yang berhasil mempertahankan zona hijau Penilaian Tinggi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dengan nilai 85,89.

Baca Juga: Pembentukan dan Rakor Tim Pita Luwu Utara 2022

Kendati demikian, nilai kepatuhan yang didapatkan Pemda Luwu Utara menurun bila dibandingkan dengan tahun 2020. Penurunan disebabkan adanya penambahan lokus penilaian, yaitu Dinas Pendidikan dan Puskesmas, yang menyebabkan beberapa instrumen penilaian belum bisa dipenuhi.

Seperti diketahui, ada empat lokus penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman, yaitu Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan dengan 3 sampel puskesmas, masing-masing Puskesmas Baebunta, Bonebone dan Sukamaju.

Baca Juga: Wabup Luwu Utara Pantau Stok Pangan Jelang Ramadan

Salah satu bentuk perbaikan yang direkomendasikan Ombudsman untuk Luwu Utara adalah agar perangkat daerah teknis (Diskominfo) segera menyiapkan website resmi bagi tiga sampel puskesmas tersebut (Baebunta, Bonebone dan Sukamaju).

Dua bulan pasca-turunnya rekomendasi Ombudsman, Diskominfo Lutra langsung merespon cepat dengan menggelar Pelatihan Website bagi UPT Puskesmas. Tak hanya tiga, tetapi semua puskesmas di Luwu Utara diikutkan dalam pelatihan tersebut, dengan harapan agar semua puskesmas memiliki website resmi yang terintegrasi dengan website Pemda.

“Hasil penilaian Ombudsman kemarin, tiga puskesmas yang jadi sampel masuk zona kuning, sehingga ini yang memengaruhi penurunan nilai kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman,” ungkap Kadis Kominfo SP, Arief R. Palallo, di sela-sela kegiatan Pelatihan Website bagi UPT Puskesmas, Rabu (30/3/2022), di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara.

Arief mengatakan, standar layanan elektronik di puskesmas dianggap masih kurang. Padahal, kata dia, standar layanan elektronik memiliki bobot nilai yang lebih besar dari layayan non elektronik. “Puskesmas kita dinilai masih kurang dalam layanan elektronik. Bobot untuk layanan elektronik itu lebih besar dibanding tahun sebelumnya,” beber Arief.

Nah, untuk menaikkan standar layanan elektronik di puskesmas, pihaknya melatih semua admin website di UPT Puskesmas. Semua puskesmas dibuatkan subdomain website, dengan harapan para admin nantinya dapat menginput semua informasi puskesmas seperti, data, berita, agenda dan foto kegiatan masing-masing puskesmas.

“Yang kami lakukan hari ini lebih spesifik menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman tentang standar layanan elektronik di semua puskesmas,” jelas Arief. “Kalau kemarin itu yang kita latih adalah admin PPID desa terkait keterbukaan informasi publik. Hari ini giliran admin website UPT Puskesmas yang kita latih terkait kepatuhanan layanan publik,” tandasnya.

Terpisah, Bupati Indah Putri Indriani turut menyikapi penurunan nilai standar kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman. Meski sebenarnya Luwu Utara menjadi satu-satunya daerah di Sulsel yang mampu mempertahankan zona hijau. Menurut Indah, yang perlu dilakukan adalah mempercepat penerapan digitalisasi layanan.

“Kita apresiasi capaian perangkat daerah yang menerima predikat zona hijau dari Ombudsman, tetapi nilai kita terkoreksi karena ada penambahan indikator penilaian. Untuk itu, saya minta semua perangkat daerah harus semakin adaptif pada penerapan digitalisasi layanan,” kata Indah beberapa waktu lalu. (