MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kini memberikan perlindungan kepada 6000 tenaga kerja informal di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca juga : BPJamsostek dan Polri Eratkan Sinergitas

Ditandai dengan penandatanganan MoU Pemda Kabupaten Selayar dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar sekaligus peluncuran Pembiayaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Informal.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Selayar H. Saiful Arif, S.Hbdan Pps Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM.

Pps Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku, Alias AM menyampaikan bahwa ini wujud komitmen negara hadir bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas risiko kerja dan risiko kematian, sehingga pihaknya berharap Pemerintah Daerah.

Baca juga : Perkuat Jaringan, Kadis Kominfo : Pemda Selayar Bangun 30 BTS

“Khususnya Pemda di Sulawesi Selatan dapat menjadikan Kabupaten Selayar sebagai salah satu Barometer dalam kepedulian Pemerintah atau wujud nyata hadir melindungi pekerjanya berupa jaring pengaman,”bebernya.

Sebagai informasi bahwa masyarakat pekerja yang telah didaftar sebagai penerima perlindungan Jamsostek, kini memiliki jaring pengamanan apabila memiliki risiko kematian dengan manfaat 42 juta dan kecelakaan kerja.

Juga dengan manfaat tidak terbatas pada perawatan kesehatan karena kecelakaan kerja serta adanya santunan sementara tidak mampu bekerja hingga pekerja dinyatakan sembuh atau bekerja kembali.

Saat ini, universal worker covergen Kabupaten Kepulauan Selayar dalam perlindungan BPJamsostek sebesar 57 persen dengan jumlah yang telah terlindungi sebanyak 27.845 tenaga kerja dari potensi atau sasaran dari perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebanyak 48.495.

Sementara itu, Wakil Bupati Selayar, H. Saiful Arif, S.H mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti bersama tim untuk membahas mencapai universal worker coverage atau sisa dari 43 persen yang belum menjadi peserta aktif.