Namun keempat perusahaan yang mengikuti tender ulang ini pun dinyatakan gugur dan tender ulang dipastikan gagal hingga dilanjutkan ke tahap penunjukan langsung.

Hanya saja pada penunjukan langsung ini adalah ditunjuknya PT. Arya Graha Putratama sebagai pelaksana pekerjaan, sementara ada perusahaan yang melakukan penawaran yang terkecil yang dapat menguntungkan negara tidak dipilih sebagai pelaksana pekerjaan.

Ternyata dalam penunjukan langsung ini memilih PT. Arya Graha Putratama dimana penawarannya paling tinggi dibanding perusahaan lainnya, sehingga efesiensi penggunaan uang negara nampaknya tidak diperhitungkan dan yang lebih merugikan keuangan negara adalah penawaran harga PT. Arya Graha Putratama saat tender sebesar Rp.2.992.511.030,19 tapi pada kontrak berubah menjadi Rp.3.374.996.900,38.

“Kami menduga terjadi persekongkokolan pada proses tender yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara yang diperkirakan sekitar 1 miliar rupiah,” pungkas Ruslan.

Baca Juga : Bupati Iksan Iskandar Hadiri Pelantikan PMI Jeneponto, Ini Pesannya !