Bombana – Polisi Resor (Polres) Kab. Bombana berhasil mengamankan puluhan botol Minuma Keras (Miras) jenis Anggur Merah (Amer) dan juga kereta pada operasi pekat Anoa hari ketiga di Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (02/04/2022).

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muh. Nur Sultan mengatakan, petugas menyita 24 botol Kereta dan 48 Amer berhasil diamankan dari penjual berinisial HN (40).

“Lelaki berinisial HN yang beralamat di Desa Toburi tersebut kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan miras tanpa izin. 72 botol miras yang diamankan terdiri dari 24 botol miras jenis Kereta dan 48 botol jenis Anggur Merah,” ujarnya

Baca Juga: Asik Pasang Togel, Wanita di Muna Diamankan Polisi

Diketahui, pada Jumat (01/04/2022) lalu, Polres Bombana juga mengamankan penjual miras berinisial RA (25) di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dari RA, petugas menyita 3 botol Amer, 3 bir Bintang, dan 3 bir hitam Guinness.

Dia menyebut, kedua penjual telah mengeklaim surat tanda terima barang dan membuat surat pernyataan untuk memusnahkan miras tanpa izin tersebut.

“Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, HN dan RA telah mengeklaim tanda terima barang dan surat pernyataan untuk bersedia memusnahkan sejumlah miras tersebut,” ujarnya

Baca Juga: Bersama Para Pejabat, Ali Mazi Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Al-Kautsar

Nur menjelaskan, razia miras merupakan sasaran Operasi Pekat Anoa 2022 untuk mengatasi penyakit di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. Selain miras, operasi yang dilakukan sejak 1 sampai 15 April tersebut juga menyasar pelaku prostitusi, premanisme, judi, dan pornografi.