Kendari – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., memberikan sambutan pada acara “Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara”, di Ruang Merah Putih Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Kendari (06/04/022).

Turut hadir Wakil Gubernur Sultra Dr. H. Lukman Abunawas, SH, M.Si., Ketua DPRD Sultra H. Abdurrahman Shaleh, SH., M.Si., para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Dinas/Badan dan Kepala Biro di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Para Pimpinan Instansi Vertikal Kementerian/Lembaga Lingkup Wilyah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan para pejabat Eselon III, Eselon IV dan Pejabat Fungsional, serta pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kita baru saja mengikuti proses Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE, M.Si sebagai pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Ali Mazi

Pelantikan ini telah melalui proses yang cukup panjang sesuai mekanisme dalam ketentuan perundang-undangan dan sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama; dan Surat Kepala Biro Administrasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor: R.217/D-3/APP.AP.01/03/202 tentang Penyampaian Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional Widyaiswara Utama.

Baca Juga: Bersama Para Pejabat, Ali Mazi Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Al-Kautsar

Selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat fungsional merupakan amanah dari Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Masa Esa.