Sementara itu, perancang zonasi Kota Palopo yang terdiri dari Rismayana, Mayasari, dan Norma dalam tanggapannya menyampaikan bahwa ketiga ranperda tersebut dalam penulisannya harus memperhatikan lampiran II UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Secara Umum secara telah berpedoman pada UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ucap salah seorang perancang

Selanjutnya pada Ranperda Pengelolaan Islamic Center, sejauh ini tidak ditemukan adanya pertentangan dengan peraturan yang sejajar maupun yang lebih tinggi.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo Emil, Staf Khusus Walikota Palopo As’sad Syam, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Palopo Darni, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Palopo Zulkifli, Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Sulsel Maemuna, dan jajaran JF Perancang Kanwil Sulsel.

Baca Juga : Berkunjung ke Ombudsman, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Bahas Pengawasan Pelayanan Publik