JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan 5 poin saat Rapat Terbatas Persiapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Istana Presiden, Minggu (10/04).

Presiden menegaskan kembali penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Ada lima poin yang Jokowi sampaikan di hadapan menteri-menterinya perihal Pemilu dan Pilkada 2024. Berikut pidato lengkap Jokowi yang dikutip dari laman Setkab.

Baca Juga : Jelang 11 April, Berikut 6 Tuntutan BEM SI

Yang pertama, saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan. Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode. Karena jelas, bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024, sudah jelas semuanya. Dan, dijelaskan sekalian, bahwa tahapan pemilu itu sudah dimulai nanti di bulan Juni 2022, di pertengahan Juni 2022 sudah dimulai, karena memang ketentuan undang-undangnya 20 bulan sebelum pemungutan suara.

Yang kedua, 12 April nanti KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan kita lantik dan segera mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak di 2024. Oleh sebab itu, kita nanti perlu berbicara dengan KPU dan Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang, ini kita belum pernah punya pengalaman serentak, betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang.

Kemudian yang ketiga, ini agar segera dikejar juga penyelesaian payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024. Ini agar, saya minta Pak Menko Polhukam komunikasi yang intens dengan DPR RI dan juga KPU sehingga perencanaan programnya ini bisa didetailkan lebih detail lagi, dan sehingga regulasi yang ada, yang disusun ini, tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan.