“Bank tanah yang dimaksudkan bukan untuk diredistribusikan untuk rakyat tetapi dijual kepada investor, kami menolak itu,”pungkasnya.

5. Menolak revisi UU PPP

Ia menjelaskan, Adanya wacana revisi mengenai undang-undang PPP terkait pembuatan undang-undang adalah bentuk otoriter yang sangat jauh dari sikap demokrasi yang secara prinsip kedaulatan ada ditangan rakyat.

“Mereka tidak lagi membutuhkan adanya serapan dari masyarakat tapi mereka bisa langsung melakukan membentuk undang-undang,” imbuhnya.