Bahkan pada saat itu, kata Ahmad Rana, pernah melaporkan hal ini ke SPKT Polda. “Makanya pada saat itu pernah saya bawa 14 orang dalam satu mobil ke polda ketika itu, namun petugas mengarahkan untuk membuat laporan pengaduan “, kata Ahmad Rana namun tidak menyebut tanggalnya secara pasti.

Meskipun demikian, kata Ahmad Rana, dari pengakuan Madi pada saat pengantaran uang di sekitar jalan Hertasning, saat diturunkan uang sebesar Rp 4 M ada yang menyebut bahwa ini rumah Kapolda.

“Yang menyebut rumah Kapolda itu adalah anak buah Bahar yang memakai Honda Beat warna merah putih. Tapi Madi pun tidak mengetahui namanya”, pungkas Ahmad Rana.

Terkait sumber dari Haruna Rasyid yang memberi informasi bahwa pada saat pengantaran uang mobil berhenti di salah satu bangunan di Jalan Hertasning, dan Madi di perintahkan Bahar untuk menurunkan uang sebesar Rp 4 Milyar bahwa rumah yang disinggahi tersebut adalah rumah milik Kapolda Sulsel adalah hal yang keliru dari sumber Haruna Rasyid.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini segenap Pimpinan dan Redaksi Rakyat News sekali lagi meminta maaf kepada Kapolda Sulsel atas dicatutnya nama rumah Kapolda Sulsel, terkait berita yang di muat pada edisi 25 November 2019 dengan judul berita “Dana Ganti Rugi Waduk Kareloe yang Di Konsinyasi Rp 13 M Lebih Di Pengadilan Gowa Di Tilep”.