Ketua MUI yang juga mendapat kesempatan, menegaskan bahwa ajaran Ahmadiah dan Taj Khalwatiah dilarang karna bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.

Intinya bahwa ajaran tersebut dilarang karena tidak mengakui Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, mengakhiri sambutannya. (Daeng).

 

 

Penulis : Dg Sibunna

Editor : Mustakim