Kejari dan Kesbangpol Selayar Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan di Desa Kohala
14/12/2019 21:28
Ketua MUI yang juga mendapat kesempatan, menegaskan bahwa ajaran Ahmadiah dan Taj Khalwatiah dilarang karna bertentangan dengan Al Qur’an dan Hadits.
Intinya bahwa ajaran tersebut dilarang karena tidak mengakui Muhammad SAW sebagai Nabi terakhir, mengakhiri sambutannya. (Daeng).
Penulis : Dg Sibunna
Editor : Mustakim
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan