Kendari – Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H. Ali Mazi, SH., melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pengelolaan Keuangan Daerah dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Sabtu (16/04/2022).

Ikut hadir pada acara tersebut, antara lain Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sulawesi Tenggara dr. Putu Agustin Kusumawati, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Hadi Amani, S.STP., MSi., Wakil Direktur Pelayanan Medis Rumah Sakit Bahteramas Prov. Sulawesi Tenggara dr. Ahmad Safari Samud, M.Kes, Sp.An., Bank Indonesia Prov. Sulawesi Tenggara Taufik SE, MBA, MCom., Paurdal Bidang Keuangan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Wa Ode Muslia, SE., MH., dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov. Sulawesi Tenggara Drs. Basiran, M.Si.

Hadir pula Kepala Biro Pembangunan Prov. Sulawesi Tenggara La Ode Muh. Rusdin Jaya, S.Ip., M.Si., Kepala Biro Pemerintahan Prov. Sulawesi Tenggara Muliadi, S.ST., dan Direktur PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses Joshua A. Dharmawan.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Bersama Wamen Agraria Rapat Monitoring GTRA Summit 2022

Percepatan transormasi tatanan sosial global di abad 21 ini begitu cepat, dari era generasi keempat atau biasa disebut Era Revousi Industri 4.0 yakni upaya mengintegrasikan Dunia Online dengan Lini Produksi Industri menggunakan internet sebagai penopang utama.

Sekarang kita akan segera menyesuaikan dengan era generasi kelima atau Era Society 5.0, dimana manusia harus dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi Industri 4.0 dan keseluruhan inovasi tersebut berpusat pada teknologi.

“Salah satu langkah konkrit yang sangat inovatif dan adaptif menuju era tersebut, adalah proses digitalisasi transaksi, dimulai dari pembayaran dengan tunai ke kasir, pembayaran transfer melalui bank, pembayaran melalui m-banking hingga yang paling modern adalah transaksi dengan menggunakan uang digital,” kata Gubernur Ali Mazi.

Baca Juga: Sengketa, Gubernur Ali Mazi Tuntut Penetapan Pulau Kawikawia untuk Sultra

Pemerintah sebagai Pengatur Sentrum Aktifitas Sosial Masyarakat, telah melakukan langkah percepatan yang inovatif dan adaptif dalam merespon setiap perubahan.

Salah satunya adalah, menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah pula menindaklanjutinya dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 281 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah (TP2DD) Sulawesi Tenggara yang dipimpin langsung oleh gubernur.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Dorong Prinsip Localizing SDG’s di Tingkat Daerah

Untuk mengimplementasi Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah tersebut, khususnya penerimaan daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera melakukan upaya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, baik pendapatan dari sektor pajak maupun pendapatan dari sektor retribusi serta dalam rangka melakukan peningkatan pelayanan masyarakat.

“Realisasi pendapatan kita dari sektor pajak mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan dari tahun ke tahun yakni: Rp676,98 Milyar pada tahun 2018, hingga pada tahun 2021 menjadi Rp1,05 Trilyun, meskipun di 2 tahun terakhir kita menghadapi suasana pandemi Covid-19. Hal ini menandakan, kesadaran masyarakat kita dalam membayar pajak termasuk kategori sangat baik serta kinerja aparatur kita dalam menciptakan inovasi pelayanan dan melaksanakan sosialisasi dalam rangka literasi dan sosialisasi pajak daerah, cukup baik. Sedangkan pendapatan dari sektor retribusi mengalami fluktuasi pada kisaran angka Rp18 Milyar hingga Rp22 Milyar dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021,” tutur Gubernur Ali Mazi.

Terkait dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan perlu juga mendapatkan perhatian. Penerapan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dimulai dari Pendaftaran, Pembuatan Resep, Elektronic Medical Record, Persediaan Obat, Penerimaan Pembayaran, Proses Klaim BPJS, Penerapan Tanda Tangan Elektronik untuk mendorong keakuratan dan efisiensi dalam layanan rumah sakit.

Baca Juga: Bersama Investor, Gubernur Ali Mazi Kunjungi Pengolahan Aspal di Buton

“Saya sebagai Pimpinan Daerah Sultra menyambut baik adanya komitmen dan kerja sama dalam bentuk MoU antara Pemerintah Provinsi Sultra dan PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses, seraya berharap kerja sama ini saling menguntungkan dan bermanfaat bagi optimalisasi PAD Sultra dan pelayanan masyarakat, sekaligus dapat menciptakan keselarasan program/kebijakan Nasional dengan program pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan kemajuan pembangunan yang dapat meningkatkan sejahterakan masyarakat,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Semoga dengan tersedianya perangkat elektronifikasi penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah secara digital, nantinya masyarakat mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi, karena tidak perlu mengorbankan banyak waktu, tenaga dan biaya ke loket Samsat, ke bank maupun ke tempat-tempat pembayaran lainnya, tetapi bisa melakukan pembayaran hanya melalui telepon seluler.

Jika itu bisa diwujudkan, maka niscaya pendapatan daerah akan berhasil dioptimalkan, sekaligus memberi kemudahan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan integritas aparatur daerah karena digitalisasi ini dapat mencegah kebocoran pandapatan daerah sekaligus menekan angka pungutan liar.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Lantik Pejabat Fungsional Widyaiswara Ahli Utama

“Saya sebagai Gubernur Sultra menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, untuk terus menggali potensi untuk meningatkan Pendapatan Asli Daerah, terutama Badan Pendapatan Daerah untuk segera melakukan proses digitalisasi penerimaan pajak sesuai Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang akan segera diterapkan,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Instruksi yang sama juga disampaikan Gubernur Ali Mazi kepada OPD yang mengelola retribusi untuk segera melakukan Digitalisasi Transaksi Pendapatan, baik yang terkait Retribusi Jasa Umum maupun Retribusi Jasa Usaha, dengan memaksimalkan penggunaan jasa, izin maupun aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Demikian juga kepada Rumah Sakit Bahteramas, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan untuk mengoptimalkan digitalisasi melalui sistem informasi manajemen rumah sakit, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1171/Menkes/PER/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Baca Juga: Ali Mazi Dukung Pembuatan Minyak Kelapa oleh KNPI Sultra

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada PT. Pembayaran Lintas Usaha Sukses, bersama yang telah membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai bentuk dukungannya terhadap Pembangunan Daerah Sultra, sembari berharap agar kedepan kerja sama yang telah terbangun dapat berkelanjutan dan terus ditingkatkan. Semoga ini menjadi berkah bagi kemajuan Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sekaligus bagi kemajuan bangsa dan Negara Indonesia tercinta,” tutup Gubernur Ali Mazi.