Ia mengingatkan bahwa ada regulasi melarang penangkapan benih lobster di bawah 200 gram. “Kita juga harus memperhatikan Peraturan Menteri KKP-RI Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster dengan berat di bawah 200 gram. “Regulasi ini ada untuk menjaga kelangsungan hidup lobster air laut,” pungkasnya. (*)