Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkomitmen menegakkan lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tahun 2022, menyusul capaian sanitasi Kota Kendari tahun 2019-2020 sebelumnya hingga dideklarasikan sebagai daerah Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan.

Sesuai Permenkes Nomor 3 Tahun 2014, lima Pilar STBM meliputi, Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), Pengelolaan Air Minum Makanan Rumah Tangga (PAMMRT), Pengamanan Sampah Rumah Tangga (PSRT), dan Pengamanan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT).

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, penguatan program lima pilar tersebut dapat tercapai melalui jejaring STBM Kendari 2022 yang dibangunnya mulai dari tingkat Puskesmas, Kecamatan, hingga Kelurahan se-Kota Kendari.

Baca Juga: Lanal Kendari Amankan 3 Kapal Tongkang Tak Miliki Dokumen Lengkap

“Jadi dengan kita melibatkan semua pihak, maka dari itu kegiatan jejaring kali ini menghadirkan seluruh lurah, camat, para kepala Puskesmas se-Kota Kendari untuk saling bersinergi di lapangan. Karena tahun sebelumnya kita sudah ODF, tahun ini kita tingkatkan sampai lima pilar,” katanya, Senin (18/4/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum menjelaskan, STBM bukan hal yang baru bagi Kota Kendari. Pasalnya sejak 2015, Pemkot Kendari sudah sangat aktif melakukan upaya penegakkan STBM.

“Meskipun tidak mudah, namun di tahun 2019-2022 yang lalu Kota Kendari meraih predikat ODF pada STBM Pilar pertama,” jelasnya.

Baca Juga: Lomba Balap Lari di Kendari Jadi Ajang Taruhan Warga

Kemudian, untuk tahun 2022, Rahminingrum berharap agar Pemkot Kendari dapat berkomitmen meraih dan menegakkan lima pilar STBM, sehingga Kota Kendari menjadi kota layak huni, bersih dan nyaman.

“Kita tentunya akan terus berkomitmen menegakkan kelima pilar ini, sehingga insyaallah di tahun 2022 kita bisa raih kelimanya,” pungkasnya.