Kendari – Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mudik lebaran Idulfitri 1443 Hijriah menggunakan kendaraan dinas (randis).

Ia mengatakan, ASN lingkup Pemkot Kendari sudah harus menyadari bahwa aturan penggunaan mobil dinas diperuntukkan untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi.

“Saya kira mereka sudah harus paham, mobil dinas berarti untuk keperluan dinas, bukan untuk keperluan pribadi,” ujarnya dikutip dari kendariinfo.com, Senin (18/04/2022).

Kendati melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik hari raya, Sulkarnain tidak ingin menarik sementara penggunaan mobil dinas tersebut.

“Ya kan terlalu teknis kalau saya harus mengandangkan lagi mobil-mobil dinas, yang jelas mereka sudah paham aturan itu,” tambahnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Nahwa Umar menjelaskan, ia belum mendapatkan surat edaran terkait pelarangan hal tersebut, kini pihaknya berfokus mengimbau untuk para ASN yang hendak mudik harus telah melaksanakan vaksinasi booster.

“Kalau soal aturan penggunaan mobil dinas saya belum dapat surat edarannya. Tapi yang sekarang kita sementara terapkan kewajiban ASN untuk vaksin booster kalau mau pulang kampung,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kendari, Rahminingrum juga menyebutkan bahwa masyarakat yang hendak melakukan perjalanan mudik lebaran diimbau untuk terlebih dahulu melakukan vaksinasi dosis ketiga.

“Karena kalau sudah vaksin booster, insyallah kita akan aman, dan yang kita silaturahmi juga aman, kita tidak tertular virus Covid-19,” pungkasnya.