Sebagaimana diketahui, bahwa sejak berakhirnya tugas pejabat Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE., M.Si pada tanggal 6 April 2022, yang dilantik sebagai pejabat fungsional Widyaiswara Ahli Utama, dan belum adanya pejabat Sekretaris Daerah definitf, maka tugas Sekda dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh).

Baca Juga: Hadiri Talkshow BRIDA, Ali Mazi Bahas Percepatan Daya Saing Inovasi Daerah

Sehingga untuk menghindari terjadi kekosongan dalam jabatan Sekda Provinsi Sultra, dan demi kelancaran penyelenggaraan Tugas-tugas Administrasi Pemerintahan dan tugas lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, serta mempertimbangkan hal-hal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Gubernur Sultra telah mengajukan surat kepada Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 800/1769 tertanggal 6 April 2022 perihal Usulan Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, atas nama Drs. Asrun Lio, M.Hum. Ph.D.

“Alhamdullilah, usulan tersebut telah disetujui melalui Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 821/2227/SJ tanggal 22 April 2022 perihal Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, Gubernur Ali Mazi, atas nama Pemerintah Provinsi dan Masyarakat Sulawesi Tenggara tidak lupa menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Dalam Negeri RI Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA., Ph.D, atas perhatian dan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujar Gubernur Ali Mazi.

Surat Persetujuan Mendagri tersebut telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sultra Nomor 296 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Perlu ditegaskan oleh Gubernur Ali Mazi bahwa pelantikan Penjabat Sekda pada prinsipnya telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilaksanakan semata-mata untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dijalankan oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sehingga dapat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Ali Mazi Resmi Buka Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2022

Sekretaris Daerah adalah jabatan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Sekretaris Daerah berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja yang harmonis dengan dinas, badan dan lembaga teknis pelaksanaan lainnya.