Takalar, Rakyat News – Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Kantor Inspektorat Kabupaten Takalar menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi wajib lapor lingkup pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar. Rabu (22/1/2020) pagi.

Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Takalar H.Achmad Dg.Se’re,S.Sos diikuti sekitar 50 orang peserta terdiri dari para pimpinan OPD, para Kabag setda. Takalar, para Camat, serta para bendahara Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar.

“e-LHKPN tentunya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (good governance) di lingkungan daerah Kabupaten Takalar,”jelas H.Achmad

Lanjut dikatakan bahwa Pemerintah daerah memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sosialisasi e-LHKPN ini karena tidak ada lagi alasan bagi ASN wajib lapor untuk tidak melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya harap setelah sosialisasi ini, para penyelenggara negara di Takalar tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan LHKPNnya,”imbuhnya lagi.

Sementara itu, Paharuddin Lanong,S.Sos.M.Si dalam laporannya menjelaskan bahwa latar belakang LHKP merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi yang diatur dalam peraturan KPK nomor 7 tahun 2016, LHKPN juga merupakan sarana kontrol masyarakat dan sebagai penguji integritas para calon dan/atau pejabat negara.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bimbingan tentang tata cara pengisian laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara atau wajib lapor melalui aplikasi e-LHKPN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar,”jelasnya.(*)

YouTube player