“Dengan demikian secara teknis dari sisi ”beleeid” sesungguhnya Pemekaran daerah menjadi provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mengakselarasi pemerataan pembangunan di Papua dan untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kepada masyarakat Papua kearah yang lebih baik lagi,” katanya.

Dijelaskan Fahri, pada prinsipnya kebijakan Pemekaran wilayah, akan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua secara lebih substansial, sekaligus mempunyai irisan sebagai strategi untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua.

Kebijakan pemerintah terkait DOB di Papua telah sejalan dengan UU No, 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan Pasal 49 ayat (1) telah mengatur bahwa:

(1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Hal ini harus dibaca dalam konteks sebagai bagian mempertimbangkan kepentingan strategis nasional dalam rangka mengokohkan NKRI,” jelas Fahri Bachmid.

Rencana pemekaran Papua dan Papua Barat dilakukan sebagai amanat dari ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Rencana pembentukan DOB di Papua dan Papua Barat, ini merupakan implementasi dari UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Sehingga saya berpendapat bahwa Beleeid pemerintah untuk melakukan pemekaran beberapa DOB di Papua adalah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas konstitusional pemerinta pusat,“ papar dia.

Fahri menjelaskan bahwa pemekaran DOB di Papua tersebut juga dianggap sebagai konsekwensi bahwa pelaksanaan pembangunan kesejahteraan sosial di Indonesia sesungguhnya mengacu pada konsep negara kesejahteraan. Dalam sila kelima Pancasila serta UUD 1945 ditekankan bahwa prinsip keadilan sosial mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial, terdapat tanggung jawab negara untuk mengembangkan kebijakan negara di berbagai bidang kesejahteraan serta meningkatkan kualitas pelayanan umum (public services) yang baik melalui penyediaan berbagai fasilitas yang diperlukan oleh masyarakat.