“Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam mengatasi keterbelakangan, ketergantungan, ketelantaran, dan kemiskinan. Konsep negara kesejahteraan tidak hanya mencakup deskripsi mengenai sebuah cara pengorganisasian kesejahteraan (welfare) atau pelayanan sosial (social services), melainkan juga sebuah konsep normatif atau sistem pendekatan ideal yang menekankan bahwa setiap orang harus memperoleh pelayanan sosial sebagai haknya. itulah filosofi dari kebijakan pemekaran DOB di Papua,” pungkas Fahri.

Diketahui, pemekaran DOB di Pupua dan Papua Barat masih menyisakan polemik yang tak berkesudahan. Ada tiga wilayah yang akan dimekarkan di indonesia bagian timur tersebut, yaitu
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.