Ganti rugi yang wajar harus diberikan atau di bayarkan kepada masyarakat yang tanah, lahan, rumahnya terkena dampak dari pembangunan bendungan ini, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dan pihak-pihak tertentu yang diuntungkan,” Kajari Takalar.(*)
Tim Redaksi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses
Terkait
Terkini
Peringati Hakordia 2025, Kejari Jeneponto Bagi-Bagi Stiker Untuk Edukasi
Rakyat News Jeneponto
Hari Anti Korupsi, Kejari Jeneponto Ajak Pelajar Bangun Karakter Integritas
Rakyat News Edukasi
Mahasiswa Kehutanan UIM Dorong Jamur Lokal Masuk Rantai Pasok MBG Makassar
Rakyat News Makassar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan