Takalar, Rakyat News – Anggota DPRD Kabupaten Takalar bernama Pahlawan Maulana (Komisi III) dari Partai Golkar, juga menggelar kegiatan sosialisasi “Produk Hukum Daerah (Perda) No.5 tahun 2019, “tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Takalar No.3 tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian masa jabatan Kepala Desa.

Kegiatan tersebut diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golongan Karya yang berlokasi di Warkop Lestari Jalan Poros Sampulungan Kecamatan Galut Kabupaten Takalar, pada hari ini Kamis tanggal 27 Februari 2020 jam 14.00 Wita

Saat acara berlangsung turut dihadiri oleh Kapolsek Galut yang diwakili oleh Ps.Kanit Intelkam Aipda.Nur Alamsyah, Binmas Desa Sampulungan Bripka Israel dan Tokoh Masyarakat Galut serta hadir warga sekitar kurang lebih 60 orang mengikuti sebagai peserta Sosialisasi.

Pahlawan Maulana yang merupakan dari Fraksi Golkar Takalar menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang hadir dalam acara sosialisasi tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor.3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Masa Jabatan dan Pemberhentian Kepala Desa,”kata Legislatif Takalar asal Galut tersebut.

Pahlawan menambahkan bahwa mengapa saya mengambil materi tentang Pemilihan Kepala Desa, “karena rencana tahun ini kita di Takalar akan diadakan pemilihan Kepala Desa serentak.”ucapnya

“Ia pun berencana pada tanggal 9 Maret 2020 akan melakukan Reses kembali tentang pemekaran Desa di Dusun Karama Desa Aeng Batu-Batu Kecamatan Galut Kabupaten Takalar, karena yang paling marak di perbincangkan sekarang ini di setiap Desa bukan pemilihan Kepala Desa tapi tentang pemekaran Desa, “Namun hal itu, sekarang ada aturan bahwa yang ingin menjadi calon kepala desa yaitu biar bukan orang yang tinggal di Desa tersebut, bisa tinggal diluar Desa ataupun Desa lain yang penting orang Asli Desa tersebut.”tegasnya Maulana