4. Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup

Pelaku N ditangkap polisi pada Jumat (13/5/2022) di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Ia kemudian dibawa ke Polsek Cengkareng untuk diinterogasi.

N tidak menyangkal atas perbuatan yang dilakukannya terhadap D. Pelaku mengaku telah merencanakan untuk membunuh korban.

Pelaku saat ini ditahan. Dia didakwa berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“(Ancaman penjara) seumur hidup ya seumur hidup, maksimalnya,” jelasnya, dilansir news.detik.com.

Baca Juga : Tingkatkan Hasil Pertanian, Berikut Harapan Sekda Takalar saat Buka RPLP2B