MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R. Febrytrianto apresiasi jalinan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) karena telah menjaga selama tiga tahun 21 Kontainer kayu yang akan diserahkan kepada Kementerian PUPR untuk digunakan dalam perhelatan G20 di Bali, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga : Dishub Kota Makassar, Kembali Gelar Penegakan Perwali 94 Tahun 2013

Kemudian akan dilakukan serah terima kepada Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang disaksikan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak di lapangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Makassar

Liberti sitinjak mengatakan, Kemenkumham mendapat tugas untuk menyimpan dan menjaga serta merawat barang rampasan negara itu. Dan berharap dapat lebih meningkatkan sinergitas dan koordinasi sesama pihak terkait dalam pemberian kepastian hukum kepada barang sitaan tersebut untuk menjaga nilai ekonominya.

“Kemenkumham melalui Rupbasan diberi tugas dan tanggung jawab untuk menyimpan, menjaga, dan merawat benda sitaan dan barang rampasan negara, oleh karenanya saya berharap sinergitas dan koordinasi dapat terus ditingkatkan antar pihak terkait dalam memberikan kepastian hukum terhadap barang sitaan negara sehingga nilai ekonominya tetap tinggi,” jelasnya.

Tambahnya, ia juga mengapresiasi terhadap penetapan status penggunaan barang berupa 21 Kontainer kayu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan KTT G20 di Bali nanti.

“Saya juga mengapresiasi atas penetapan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan Kejaksaan Negeri Makassar berupa 21 kontainer kayu merbau yang nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Bali,” ungkapnya.