Rianto mengatakan kenyataan ini membuat kliennya merasa disandera dalam perkara yang dijalani. Disatu sisi menjadi korban pengeroyokan dari 5 orang, tapi disisi lain Ang Merry juga menjadi tersangka didalam perkara yang sama, satu peristiwa yang sama.

Tim Kuasa Hukum Ang Merry berharap pihak kepolisian melakukan proses hukum yang berjalan secara proporsional, profesional, dan imparsial sehingga klien kami Ibu Merry memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apalagi berdasarkan rekaman CCTV sangat nampak sekali peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh ke 5 orang tersebut benar-benar dilakukan secara biadab terhadap ibu merry sehingga sangat tepat dan berdasar hukum apabila pihak penyidik polres gowa menetapkan tersangka kepada mereka dan melakukan penahanan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut.