MAKASSAR–Tim Pembina Samsat (TPS) Provinsi Sulsel, mengingatkan pada pengguna ranmor untuk tetap memperhatikan surat kendaraan seperti STNK dan pajak berlaku saat berkendara, agar tak menjadi kendala ketika terjaring razia kepolisian, Selasa (26/4/2022).

Baca juga : Maksimalkan Pelayanan Masyarakat: Libur Lebaran, Samsat Palopo Tetap Buka

Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, yang juga salahsatu anggota Tim Pembina Samsat mengingatkan, ketika terjadi hal-hal yang tak diinginkan di jalan, kelengkapan surat kendaraan akan banyak membantu.

“Surat kendaraan yang masih berlaku (teregistrasi) menandakan pemiliknya tertib dalam berlalulintas,” ucapnya.

Hal serupa kerap pula disampaikan jajaran Satlantas Polres Polda Sulsel, agar pengendara wajib melengkapi surat kendaraan yang teregistrasi aktif sebelum berkendara.

Ia juga menyampaikan, bagi warga yang tak sempat melakukan registrasi tahunan STNK dan pembayaran pajak, Sie Regident Ditlantas Polda Sulsel mengajak pengguna ranmor untuk menggunakan aplikasi SIGNAL dengan mendownload di APP Store atau di Play Store.

“Aplikasi SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.