“Mari bersama-sama untuk bijak dan membantu pemerintah untuk senantiasa memberikan pencerdasan di media sosial,” jelas dia.

Dia menambahkan, sanksi tegas akan diberikan kepada semua pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong di media sosial. Jika itu terkait dengan ASN, maka Pemkab Bantaeng akan memberikan sanksi tegas. Jika terkait dengan pidana, maka akan diserahkan prosesnya ke penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, dia juga berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan melakukan kegiatan sosial. Dia menambahkan, posko induk telah dipersiapkan untuk Pemkab Bantaeng di Jalan Lamalaka terkait dengan Covid-19 ini.

“posko yang ada ini diharapkan bisa menjadi tempat untuk memanfaatkan sumber data untuk saling menjaga,” kata dia.

Sekda Bantaeng, Abdul Wahab menambahkan, pihaknya beraharap tidak ada ASN yang ikut menyebarkan berita hoaks di media sosial. Dia berharap, ASN juga ikut membantu Pemkab Bantaeng untuk mencerdaskan masyarakat, meskipun melalui media sosial.(*)