Jakarta, Rakyat News – Berbagai lembaga swadaya masyarakat menyuarakan penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) krusial oleh DPR RI. Meski masa sidang telah dibuka, DPR diharapkan fokus pada penanggulangan wabah covid-19 lebih dulu.

Suara LSM itu bersambut. Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mendukung penundaaan antara lain RUU Cipta Kerja yang berskema omnibus law. Pasalnya, pembahasannya memerlukan keterlibatan banyak pihak dan rumit. Ada 79 undang-undang yang hendak dikompilasi dengan 11 klaster substansi pembahasan.

“Khusus omnibus law Cipta Kerja, serikat pekerja sudah komplain. Mereka tidak hanya demonstrasi di jalanan. Mereka juga melakukan audiensi dan rapat dengar pendapat dengan DPR,” ujar Saleh, di Jakarta, belum lama ini. Bagaimanapun juga, ujar Saleh, jika pembahasannya dilanjutkan, dipastikan tidak efektif. Hal itu disebabkan rapat-rapat yang dilakukan akan lebih banyak dilaksanakan secara virtual.

Dengar pendapat dengan para pihak terkait juga dinilai akan sangat minim. Senada dengannya, Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta, mengatakan pembahasan omnibus law bisa dilanjutkan lebih maksimal setelah wabah mereda.

“Setelah ini bisa diatasi, tidak akan terlambat kita konsolidasikan kembali seluruh sumber daya bangsa ini untuk bangkit, membangun kembali, termasuk pembahasan rancangan berbagai macam undang-undang yang ada,”paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam masa persidangan III 2019-2020, DPR akan fokus pada isu-isu terkait dampak wabah covid-19 di berbagai sektor. DPR, menurut Puan, akan mengawasi berbagai persoalan yang timbul di masyarakat atas pandemi covid-19. Meski begitu, tidak ada penundaan pembahasan legislasi.

Aktivis Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Asfi nawati menilai DPR tidak bisa optimal membahas omnibus law. Parlemen lebih baik memaksimalkan fungsi anggaran dan pengawasan secara transparan dengan menjamin realokasi anggaran untuk penanganan pandemi covid-19. “Masyarakat sangat menunggu DPR merealisasikan rencana pemotongan gaji dan tunjangan anggota minimal sebesar 50% tanpa bergantung pada kebijakan fraksi,”tegas anak Megawati Soekarnoputri ini.