Haruskah Covid-19 Menunda Pembahasan RUU Ciptaker
Ketiga, industri baja dan manufaktur juga mengalami penurunan drastis. Ismail Mandry yang juga Wakil Ketua Umum Indonesia Iron and Steel Association, pasar baja nasional berkurang sekitar 80%. Industri lain yang mengalami penyusutan pasar antara lain keramik, kaca lembaran, dan kimia dasar.
Sementara itu, berdasarkan data Purchasing Managers’ Index (PMI), produktivitas sektor manufaktur Indonesia anjlok ke angka 45,3 pada Maret 2020, sehingga banyak pengusaha memilih untuk merumahkan karyawan.
Keempat, Denon Prawiratmadja, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association mengatakan, maskapai Air Asia menghentikan operasi sementara untuk rute domestik sampai 21 April 2020 dan rute internasional sampai 17 April 2020.
Maskapai Trans Nusa menghentikan operasi sementara sampai 15 April, sedangkan Garuda Indonesia, Lion Air Grup dan Sriwijaya memangkas layanan penerbangannya. Hal ini menyebabkan terjadinya PHK, dan kebangkrutan industri hilir seperti bengkel pesawat, ground handling, agen perjalanan dan hotel.
Sementara itu, sebanyak 1.174 hotel per 1 April 2020 sudah melakukan PHK. Sedangkan, jasa transportasi umum seperti bis mengalami penurunan penumpang sampai 80%.
Bagaimanapun juga, menurut penulis, RUU Ciptaker tidak layak ditolak oleh buruh dan elemen BEM apakah BEM SI ataupun BEM Nusantara, karena RUU ini adalah produk hukum termodern yang menjadi solusi tuntas dan komprehensif untuk mengatasi permasalahan krusial Indonesia saat ini yaitu mengurangi jumlah pengangguran yang semakin membengkak gara-gara Covid-19. Semoga mereka yang masih menolak menyadari secepatnya.(*)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan