Pada rapat tersebut H. Zainuddin Bata juga menyampaikan perlunya pemeliharaan hutan yang berada di Kecamatan Bangkala Barat khususnya di Desa Pappalluang, yang di indikasi banyaknya penebahan pohon secara bebas sehingga perlu ada pengawasan dari Polisi Hutan (JAGAWANA) yang diberi tugas dan tanggung jawab melakukan perlindungan dan perlindungan hasil hutan.

Menanggapi beberapa hal yang telah disampaikan dari Anggota DPRD Jeneponto, Kadis Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan A. Parenrengi menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai program pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan yaitu pada kegiatan pelaksanaan penyuluhan kehutanan provinsi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dan
sub kegiatan penyiapan dan pengembangan perhutanan sosial, yang sumber dananya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan DAK – Fisik Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang dialokasikan di Kabupaten Jeneponto Tahun 2021, total anggarannya sebesar Rp. 3.080.000.000,-

“Ada 11 kelompok tani hutan (KTH) yang mendapat alokasi dana masing-masing sebesar 200 juta dari dana (DAK) dalam bentuk pengembangan sarana dan prasarana ekonomi produktif yang telah memenuhi persyaratan kelompok tani hutan yang sudah status silver/gold, dan selebihnya ada beberapa kelompok yang mendapat sekitar 20 juta/kelompok yang berasal dari APBD,” pungkasnya.

Sebelum menutup acara, Kepala Dinas Kehutanan menyampaikan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu Anggota DPRD Jeneponto ke kantornya, pihaknya berharap pertemuan ini bukan akhir dari segalanya. “Kami selalu terbuka untuk menampung setiap aspirasi atau masukan yang ada di daerah, mudah-mudahan komunikasi dan koordinasi kita tetap terjalin dengan baik,” pungkasnya. (*)