“Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian ybs,” jelas Alimuddin.

 

Lanjutnya, Alimuddin berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama mengingat ybs tidak memiliki identitas apapun.

 

“Sebelumnya interview melalui aplikasi zoom telah dilakukan oleh pihak kedutaan yang difasilitasi oleh Kanim Ambon, mudah-mudahan dokumen perjalanan bagi SLN dapat diterbitkan segera, sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat,” ungkapnya.