GOWA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima Detensi asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon. Serah Terima ini dilaksanakan di ruang registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar pada hari Selasa (31/5) oleh dua petugas Kanim Kelas I TPI Ambon dengan Kepala Seksi Regminlap, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga : Rudenim Kanwil Kemenkumham Sulsel Kawal Pengungsi Resettlement ke Australia

SLN (40th) sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon karena kasus Pembunuhan, pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.

 

Dalam wawancara singkat oleh petugas Rudenim Makassar, SLN bercerita pada Tahun 2009 lalu ia bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand. Pada Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia, pria yang memiliki tato di tangan kirinya ini bekerja sebagai penangkap ikan di Ambon. Berjalan tahun kelima, terjadilah peristiwa pembunuhan. SNL mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban.

 

“Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan Handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu,” ujarnya.

 

SLN divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat. Ia dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022.

 

Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar.

 

Karudenim, Alimuddin mengatakan, pihaknya telah menginformasikan hal tersebut kepada Kedutaan Myanmar melalui surat dan meminta agar menerbitkan dokumen perjalanan deportasi.