Makassar, Rakyat News – Sedianya, Permintaan adalah Pelindung Rakyat. Akan tetapi kali ini, proposisi Kalimat diatas tak bisa diletakkan lagi pada fungsi dan tugas Perintah, terutama Pemerintah Daerah.

Sesuai Peristiwa Buruh Akhir-akhir ini, pasalnya Pemerintah tak berdaya. lalu, pertanyaan adalah Buru itu Rakyat siap.?
Kok Pemerintah Halmahera Tengah diam.
Dimana Wakil Rakyat?
Dimana Bupati dan Jajarannya, Seperti Dinas Ketenangan kerjaan.?

Oo Fulan, apa geranganya?
Apa diruma Aja, lalu ngitip Lewat Jendala.?

Sail, Meraka adalah pendidik yang tak Mendidik (Memanusiakan ).
Soal Rakyat ko Diam.

Rakyat siapkan Buruh itu.?
Jawab sebelum Rakyat kembali Menghakimi Sipencudang.

Fungsi Pengawasan UU No 13 tahun 2003

Pasal 176

Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pasal 177

Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 178

(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

(2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 179

(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

Pasal 3
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.

(2) Untuk menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di lingkungan organisasi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk
jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.