Pemdah Halmahera Tengah Bisu, Sementara Buruh Dalam Ketidakpastian Nasib
(3) Ketentuan mengenai pembentukan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan didukung
dengan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
Bacalah, Agar jelaskan pada kami terhadap Fungsi pengawasan perintah Kabupaten terhadap ketenagakerjaan, Sesuai UU No 13 tahun 2003 dan PP No 21 Tahun 2010.
Jangan diam saja di kursi Rakyat atau pura-pura dungu. Biarkan rakyat buruh dalam keadaaan ketidakpastian Nasib, didiskriminasikan, di teror, diacam dan dipenjara seolah-olah hak hak Buruh ditiadakan, lalu perbuatan sewenang-wenang menangkap, atas nama duguan tindakan pidana.
apa Fungsi Pengawasan Pemerintah? Mana Langkah-langkah bijaksana Pemda Halmahera tengah dan DPRD Halmahera tengah?
Sumber : Andri Husain
Makassar : Rabu, 6 Mei 2020
Tinggalkan Balasan