Pemdah Halmahera Tengah Bisu, Sementara Buruh Dalam Ketidakpastian Nasib
Makassar, Rakyat News – Sedianya, Permintaan adalah Pelindung Rakyat. Akan tetapi kali ini, proposisi Kalimat diatas tak bisa diletakkan lagi pada fungsi dan tugas Perintah, terutama Pemerintah Daerah.
Sesuai Peristiwa Buruh Akhir-akhir ini, pasalnya Pemerintah tak berdaya. lalu, pertanyaan adalah Buru itu Rakyat siap.?
Kok Pemerintah Halmahera Tengah diam.
Dimana Wakil Rakyat?
Dimana Bupati dan Jajarannya, Seperti Dinas Ketenangan kerjaan.?
Oo Fulan, apa geranganya?
Apa diruma Aja, lalu ngitip Lewat Jendala.?
Sail, Meraka adalah pendidik yang tak Mendidik (Memanusiakan ).
Soal Rakyat ko Diam.
Rakyat siapkan Buruh itu.?
Jawab sebelum Rakyat kembali Menghakimi Sipencudang.
Fungsi Pengawasan UU No 13 tahun 2003
Pasal 176
Pengawasan Ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Pasal 177
Pegawai pengawas ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 178
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja tersendiri pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Pasal 179
(1) Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan kepada Menteri.
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
UNIT KERJA PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Pasal 3
(1) Pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan
ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota.
(2) Untuk menyelenggarakan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di lingkungan organisasi unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dibentuk
jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.
(3) Ketentuan mengenai pembentukan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan ketenagakerjaan didukung
dengan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Pengawasan ketenagakerjaan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada
instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada
Bacalah, Agar jelaskan pada kami terhadap Fungsi pengawasan perintah Kabupaten terhadap ketenagakerjaan, Sesuai UU No 13 tahun 2003 dan PP No 21 Tahun 2010.
Jangan diam saja di kursi Rakyat atau pura-pura dungu. Biarkan rakyat buruh dalam keadaaan ketidakpastian Nasib, didiskriminasikan, di teror, diacam dan dipenjara seolah-olah hak hak Buruh ditiadakan, lalu perbuatan sewenang-wenang menangkap, atas nama duguan tindakan pidana.
apa Fungsi Pengawasan Pemerintah? Mana Langkah-langkah bijaksana Pemda Halmahera tengah dan DPRD Halmahera tengah?
Sumber : Andri Husain
Makassar : Rabu, 6 Mei 2020
Tinggalkan Balasan