Untuk itu, PPKM mikro level RT/RW menjadi sangat penting untuk dilakukan. Kata dia, PPKM berbasis RT/RW sangat membantu dalam penanganan COVID-19, termasuk memudahkan dalam penetapan zonasi berbasis RT/RW. “Hampir sebagian besar kecamatan kita zona oranye. Olehnya itu, zonasi tingkat kabupaten harus diperkecil untuk memudahkan dalam pengambilan keputusan dalam skala mikro. Nah, ini perlu diatensi oleh kita semua, termasuk rekan-rekan Camat, Kepala Desa dan Lurah,” papar dia.

Ia menjelaskan, ada 4 penetapan zonasi PPKM mikro berbasis RT/RW, yaitu: (1) Zona hijau, jika dalam satu RT tidak ada kasus konfirmasi positif; (2) Zona kuning, jika dalam satu RT, terdapat 1-5 kasus konfirmasi positif di tingkat rumah tangga dan dalam perawatan selama tujuh hari terakhir; (3) Zona oranye, jika dalam satu RT, ada 6-10 rumah terdapat kasus konfirmasi positif dan dalam perawatan atau isolasi mandiri 7 hari terakhir; serta (4) Zona merah, jika dalam satu RT, ada 10 rumah tangga yang memiliki kasus konfirmasi positif. (*)