KPAI Kecam Perundungan terhadap Anak Penjual Jalangkote
Aksi perundungan terhadap penjual kue Jalang Kote.
Jakarta, Rakyat News – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi perundungan sekaligus penganiyaan terhadap anak yang menjual kue Jalangkote di Kabupaten Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Sulawesi Selatan. Pihaknya meminta pelaku diberikan hukuman. Selasa, 19 Mei 2020.
“Kami menyayangkan atas kejadian tersebut, bully apapun alasannya tidak dibenarkan, apalagi saat ini kita semua menghadapi pandemi global yang berat,” kata Ketua KPAI Susanto kepada Okezone, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya aksi penganiyaan dan perundungan terhadap anak dipicu oleh lemahnya prespektif perlindungan anak.
“Banyak faktor mengapa hal ini terjadi, namun antara kasus satu dengan lainnya tak semuanya dipicu sebab yang sama. Karena lemahnya perspektif perlindungan anak, mem-bully, tak sedikit dipersepsikan sebagai hal wajar dan biasa,” ungkapnya.
Selanjutnya, faktor yang mendorong aksi tersebut dapat dipicu juga oleh keinginan eksistensi di kelompok atau komunitas.
“Kedua, eksistensi kelompok. Mengapa mem-bully terus dilakukan, namun tak sedikit kasus terjadi, bahwa orang melakukan bully secara berkelompok untuk eksistensi diri agar diaggap hebat, kuat, berani, berpengaruh dan lainnya,” lanjutnya.
Faktor lain yang bisa memicu aksi bullying adalah lantaran budaya atau kebiasaan yang tidak baik dan dilakukan secara terus menurus.
“Ketiga faktor kebiasaan. Jika sudah jadi kebiasaan, apalagi senior juga melakukan hal yang sama, maka bully sulit dicegah. Mengapa, karena mentradisi,” tutupnya.
Sumber : Okezone
Editor : Mustakim
Tinggalkan Balasan