PANGKEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menerima surat kuasa dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep atas gugatan tanah Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga : Tingkatkan Minat Baca, Bupati Pangkep Luncurkan Antariksa

Kepala Kajari Pangkep, Fajar Gurindro mengatakan bahwa, Pemkab Pangkep, Dinas Keesehatan dan Puskesmas digugat terkait tanah.

“Kebetulan kami sebagai pengacara, hari ini kami diberikan surat kuasa khusus untuk menyelesaikan gugatan tersebut sebagai pengacara negara mewakili pemerintah kabupaten Pangkep,” ujarnya.

Diketahui, perkara yang dihadapi Pemkab Pangkep dengan permohonan gugatan hukum perkara Plperdata No 9/pdt.6/2022/PN.PKJ dengan Objek perkara tanah Pemda yang diatasnya berdiri bangunan Puskesmas Pangkajene.

Lebih lanjut dijelaskan Fajar, kegiatan ini juga merupakan implementasi perjanjian kerjasama antara Pemkab Pangkep dan Kejari Pangkep dalam rangka penyelesaikan terhadap perkara perdata ataupun tata negara.

Penyerahan dan penandatanganan surat kuasa oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Fajar Gurindro, digelar di kantor Kejari Pangkep pada hari senin, 6 juni 2022.