JENEPONTO, RAKYAT NEWS – Pasien santri kluster Temboro Magetan, Provinsi Jawa Timur inisial A, jenis laki-laki, usia 21 tahun, dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil swab.

Pasien A yang masuk dalam kategori orang tanpa gejala (OTG) tersebut adalah warga Dusun Gudanga, Desa Kaluku, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Jeneponto Mustaufiq menyatakan bahwa pasien OTG kluster Temboro berinisial A tersebut berdasarkan hasil swab dinyatakan positif covid-19.

Meskipun di nyatakan positif Covid-19, kata Mustaufiq, pihak keluarga pasien sempat menolak untuk diisolasi oleh tim medis sebagaimana layaknya pasien Covid-19 yang akan menjalani karantina.

“Iya, pihak keluarga sempat menolak untuk diisolasi karena pasien tersebut masuk kategori OTG,” kata Mustaufiq, kepada awak media, Rabu (20/5/2020).

Setelah melalui negosiasi dengan pihak keluarga dan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas beserta tim medis, akhirnya pasien itu berhasil di rujuk ke Makassar.

“Pasien A tersebut telah di rujuk ke Makassar. Karena masuk dalam OTG akhirnya pasien tersebut akan menjalani isolasi atau karantina di Swiss-Belhotel Makassar,” imbuh Mustaufiq.

Mustaufiq yang juga selaku Kabag Humas dan Protokol Pemkab Jeneponto menegaskan pihak tim gugus tugas saat ini sedang bekerja melakukan tracking kepada 5 kontak erat dan 7 kontak longgar pasein.

Dikatakannya, 5 kontak erat tersebut langsung test swab (hari ini, red) yakni terdiri dari bapak, ibu dan saudara-saudara. Sementara 7 kontak longgar lainnya melalui Rapid Test.

Mustaufiq juga mengatakan tim gugus tugas akan terus bergerak melakukan langkah strategis dan antisipatif dengan melakukan sinergitas dengan seluruh elemen khususnya meminta kesadaran masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan dilingkungan sekitar terhadap warga pendatang untuk dilakukan pendataan dan pemetaan terhadap resiko penyebaran virus covid 19, pungkasnya (*)