JAKARTA – Polri mengatakan Khilfatul Muslimin memiliki kekuatan untuk memberontak karena menyebarkan pemahaman khilafah sebagai pengganti ideologi Pancasila.

Baca Juga : Diduga Hina Nabi, PM India Tuai Kecaman Berbagai Negara

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penyebaran paham khilafah dilakukan melalui pengumuman, imbauan, dan melalui selebaran. Salah satu modus tersebut yakni aktivitas konvoi kendaraan roda dua yang viral baru-baru ini.

“(Brosur) yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat, dan berpotensi makar,” katanya, Selasa (7/6/2022).

Dedi kemudian menyebut salah satu kegiatan penyebaran paham khilafah baru-baru ini terjadi di Brebes, Jawa Tengah, pada Minggu (29/5/2022).

Kelompok Khilafatul Muslimin, kata dia, menggelar arak-arakan menggunakan 20 sepeda motor dan membagikan pamflet berisi ajakan mengikuti khilafah, di sepanjang Jalan Desa Keboledan, Wanasari.

“Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” jelasnya.

Menyusul aksi tersebut, kata Dedi, pihaknya langsung menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing memiliki berinisial GZ sebagai Pemimpin Cabang Jemaat Khilafatul Muslimin.  Kemudian, DS dan AS adalah pimpinan ranting Jemaat Khilafatul Muslimin.

Dia menjelaskan, usai ditangkap di Brebes, polisi langsung mengejar pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja (AQB) di Lampung.

“Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur, pada hari Minggu 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim,” katanya.

Selain itu, Baraja juga dianggap mengajak pengikutnya mengubah pandangan ideologi Pancasila. Padahal, tindakannya melanggar hukum dan peraturan Indonesia.

Dedi menjelaskan, kegiatan kelompok Khilafatul Muslimin juga tercantum di website, buletin bulanan, dan sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan mereka. Laman khilafatulmuslimin.net kini diblokir oleh pemerintah.

“Sebagaimana yang tercantum pada website merek yang menyatakana ’Pancasila tidak sesuai karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat’,” jelasnya.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya langsung menangkap dan menahan Baraja setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini,” katanya.

Dalam hal ini, Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Amir Wilayah Khilafatul Muslim di Bekasi, Raya Abu Salma membantah pernyataan polisi yang mengatakan pihaknya ingin menghapus Pancasila dengan Khilafah di Indonesia.

Dia mengatakan Khilafatul Muslimin tidak mempersoalkan ideologi negara Indonesia, yakni Pancasila.

“Itulah yang hari ini berkembang salah diterima masyarakatka katanya kita mau ganti Pancasila, enggak ada. Kami tak tolak Pancasila dan demokrasi. Demokrasi punya negara. Kami justru NKRI dan inil tempat lahir kita. Kita tak ada permasalahan soal itu,” pungkasnya, Selasa (7/6/2022) dilansir CNNIndonesia.com.