Keempat pelaku tersebut yaitu MR (47) warga Sei Sikambing, Medan Petisah, NG (45) warga Sei Putih Tengah, Medan Petisah, US (54) warga Sei Putih Timur, Medan Petisah, SR (59) warga Rantau Utara, Labuhan Batu. Penangkapan dilakukan di Jalan Gatot Subroto No 21.A Kelurahan Sei Sikambing D, Medan Petisah.

Kombes Pol Jhonny Edison Isir menjelaskan para tersangka telah membeli ganja kering dari DPO IS sudah dua kali dengan cara dijemput langsung MR ke Belang Kejaren Aceh Tenggara dengan mobil rental, ganja kering tersebut dibungkus dengan selotip cokelat dengan ratusan paket per 1 kg dimasukan kedalam karung.

Kemudian, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Ade Yaya Suryana, mengatakan tidak puas menangkap dua tersangka penyelundupan sabu-sabu asal Tawau, Malaysia sebanyak 65 kilogram. Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim tengah menelusuri bandarnya.

Namun, tantangannya memang cukup berat. Apalagi kurir kerap menyembunyikan identitas bandar.. Tersangka Busman, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, itu mengaku hanya bertugas mengantarkan barang ke Samarinda hingga Sulawesi.
Sementara Andry, warga Gunung Lingkas, Tarakan, Kaltara, juga mendapatkan tugas yang sama. Setelah barang tiba di Kota Tepian, mereka dijanjikan honor Rp 150 juta.

Dari hasil analisis didukung penyelidikan ditambah informasi intelijen, pintu utama masuknya narkoba ke daerah ini melalui Nunukan, Tarakan, dan Balikpapan dari Malaysia. Wilayah edar jaringan itu tidak sebatas Kaltim dan Kaltara, tapi juga Sulawesi dan Pulau Jawa.

Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Markas Ditreskoba Polda Kaltim, Balikpapan. Penyidik menjeratnya Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.