Sebagai penutup Teguh harapkan fasilitasi Ranperkada RKPD 2023 nanti dapat terlaksana secara tertib dan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sehingga proses penetapan RKPD dapat dilakukan secara tepat waktu sebagaimana yang termuat didalam Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2023, yaitu paling lambat tanggal 30 Juni 2022 bagi provinsi serta 1 minggu setelah penetepan RKPD Provinsi untuk Kabupaten/Kota.