JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan terobosan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenakan biaya Rp1.000 per akses NIK (Nomor Induk Kependudukan).

“Menurut saya menarik sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Dalam Negeri yaitu mengenakan biaya Rp1.000 per akses NIK pertanyaannya bagaimana mekanismenya uang ini masuk nanti ke mana,” ujar Rifqinizamy, Saat Raker dan RDP dengan mendagri, Kepala BNPP, ketua dan kepala BIP Di Komisi 2 DPRI berapa hari lalu.

Baca Juga : 3 Bulan Sejak Diluncurkan, Data SIAK Ditjen Dukcapil Kemendagri: 450 Ribu Disabilitas Baru

Dia menegaskan, pihaknya akan mencermati dana penghimpunan tarif NIK tersebut oleh Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Apakah berlaku sebagai PNBP dan seterusnya dan kalau ini masuk dalam PNBP tentu kami mengharapkan sekarang portofolio pnbp yang masuk ke Kemendagri berapa?,” tanya anggota Fraksi PDIP ini.

Hal ini, sambungnya, guna pengelolaan dana tersebut dapat dilakukan secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Sehingga, hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya,” ujar Rifqinizamy.

Karena, menurutnya, dalam laporan ini tidak ada yang sudah dilakukan terutama Tahun 2022 sehingga kita bisa melihat trend apakah kebijakan ini akan cukup signifikan memberikan input terutama kepada keuangan Negara.

“Yang tentu ketika sudah masuk dalam keuangan negara akan sangat ideal kalau ini nanti dikembalikan untuk mensupport tugas fungsi dan kewenangan Kemendagri secara kelembagaan pada satu pihak,” tuturnya.

Pihaknya, kata Rifqinizamy, memberikan input yang positif akseleratif di sisi yang lain tentu kita berharap juga ini akan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri.