PADANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar Sosialisasi Pertashop di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (10/6/2022). Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya dukungan pemerintah daerah (Pemda) dalam program Pertashop.

Yusharto mengungkapkan, diperlukan komitmen yang kuat dari Pemda melalui dinas terkait agar dapat memberikan pelayanan terbaiknya guna mendukung percepatan perizinan yang diperlukan. Hal ini utamanya untuk pelaksanaan program kerja sama Pertashop di desa.

“Pemerintah daerah agar mempedomani ketentuan dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam menerapkan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah,” ungkap Yusharto.

Yusharto menambahkan, di tingkat provinsi, peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melalui bidang yang menangani kerja sama desa, dapat melakukan fasilitasi kepada DPMD kabupaten dalam memperoleh informasi program Pertashop.

“Melakukan fasilitasi pembinaan kerja sama desa kepada DPMD kabupaten dan membantu memberikan kemudahan pelayanan teknis dalam program Pertashop,” tambahnya.

Sementara di tingkat kabupaten, DPMD dapat melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan kerja sama desa dalam program Pertashop. Hal itu dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kemitraan antarpihak yang terlibat di daerah dalam pengembangan program Pertashop.

DPMD, kata Yusharto, juga berperan memberikan dukungan pendataan kerja sama desa dalam program Pertashop serta memberikan konsultasi terkait kerja sama desa dalam program Pertashop kepada pemerintah desa.

Sementara untuk tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten, dapat memberikan pelayanan administrasi, fasilitasi, hingga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Menerbitkan PBG setelah calon mitra Pertashop membayar retribusi daerah (sesuai Peraturan Daerah masing-masing). Dalam hal pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusharto.