Jakarta, Rakyat News – Judicial review akan terlaksana ketika UU Omnibus law berhasil launching di tahun 2020 dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah sudah hilang, disisi ini akan terlihat bentuk daripada kedaulatan akan berada di tangan rakyat, karena kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, maka dari itu pemerintah yang di tugaskan atau di berikan amanat kepada rakyat indonesia untuk mengelola bangsa sudah tidak ada lagi, karena hak dan wewenang tertinggi ada di tangan rakyat indonesia.

Demikian dikemukakan Muldiansyah kepada Redaksi di Jakarta seraya menambahkan, melihat daripada kepentingan pemerintah, pemantapan regulasi terbaru harus segera di rampungkan, tetapi terkadang regulasi yang di buat oleh lembaga-lembaga negara tidak sepenuhnya berpihak kepada kepentingan masyarakat ataupun kemaslahatan bersama.

“DPR RI sudah sangat tergesa-gesa ketika kondisi pandemik covid19 ini merampungkan UU omnibus law, disisi lain kesenjangan yang terjadi di kalangan masyarakat sangat tinggi yang terkhususnya secara finansial atau ekonomi, melihat dari pada malapetaka yang akan terjadi terkait dengan regulasi terbaru yang akan launching di tahun 2020, sudah sangat dikhawatirkan oleh elemen buruh, mahasiswa, ataupun masyarakat sipil.

Menurut aktifis ISMAHI ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa DPR konon katanya sebagai wakil aspirasi rakyat indonesia sudah acuh terkait kondisi masyarakat indonesia ketika sibuk membahas Omnibuslaw dalam kondisi pandemik covid 19, karena rakyat tidak butuh regulasi uu terbaru,”

“Tetapi membutuhkan jaminan sosial yang layak, sudah di artikan bawahsanya DPR saat ini hanya menopang aspirasi-aspirasi dari golongan pemodal maupun investor, agar rencana pengelolahan dan pembangunan bisnis raksasa mereka di indonesia bisa berjalan dengan lancar tanpa ada penolakan dari berbagai elemen masyarakat indonesia, karena sudah dilegitimasi oleh UU, selayaknya negara hukum yang diyakini dalam UUD indonesia adalah negara hukum.

Sementara itu, Vino mengatakan, sudah ada kesepakatan antara mahasiswa dan buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa terkait masalah omnibus law, karena produk hukum ini akan membawa dampak negatif yaitu gaji buruh akan perhitungkan sesuai dengan jamnya dan akhirnya buruh akan di pinggirkan karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dengan oleh buruh itu sendiri, dimana rasa keadilan jika kehadiran omnibus law sangat di buruk dimata masyarakat.

“Orang asing tidak bisa menanam modal di indonesia karena dalam undang-undang yang lama tidak ada kata menanam modal di indonesia, jangan sampai hal semacam tidak bisa pertanggung jawabkan oleh pemerintah,”ujar mahasiswa Fakultas Hukum ini.

Menurutnya, pemerintah pusat tidak bisa mengambil sikap tanpa ada rapat sama pemerintah daerah, adanya pemerintah daerah untuk membantu dan mengontrol terkait masalah masyarakat ketika ada hal yang merugikan pemerintah daerah dan pemerintah wajib bertindak ketika perijinan tidak sesuai dengan perjanjian kontrak.

“Omnibus law adalah salah satu uu yang hanya merusak citra demokrasi karena tidak sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia sebelumnya. Dalam pasal 170 sudah jelas bahwa omnibus law bernilai baik di mata presiden karena pasal 170 sangat berlebihan untuk melindungi dan bisa melegitimasi kuat terhadap jabatan presiden,”ujar mahasiswa Universitas Az Zahra ini. (Red/Wijaya).(*)

Terbit : Jakarta, 13 Juni 2020.