Ia, lanjutnya, telah melakukan upaya mediasi meminta kepada pihak Bank BNI agar beritidak baik dan segera menyelesaikan masalah kerugian yang dialami kliennya. Namun, sampai hari ini tidak pernah memenuhi janjinya.

“Kami juga melakukan gugatan wanprestasi terhadap ingkar janji pihak BNI di pengadilan negeri makassar dengan No. 170/PDT/PN.MKS 2021 pada bulan april akhir dan sudah memasuki tahap jawaban pihak BNI yang pada intinya mengarahkan masalah ini kepada salah satu oknum karyawannya dan menganggap masalah ini bukan kesalahan BNI, padahal kami bisa membuktikan bahwa tindakan karyawannya merupakan tindakan BNI dan sistemnya BNI yang menjalankan uang klien kita didalam Bank,” sambungnya.

Rudi berharap agar pihak PT. BNI segera memenuhi janjinya untuk melakukan ganti rugi kepada kliennya.

“Pak heng pao tek ini bapak dari pak hendrik, beliau itu menjual gudangnya di paralloe untuk biaya pengobatan sehingga asetnya disana dimasukkan ke BNI untuk deposito, saya mengetuk pintu hati Dirut Bank BNI, Kementerian BUMN, kepada Presiden Republik Indonesia bahwa uang ini digunakan untuk biaya pengobatan pak heng pao tek yang sekarang biaya pengobatannya satu kali suntik itu memakan biaya 24 juta,” harapnya.