MAKASSAR – Seorang pria di Paluta, RR (21), warga Kabupaten Dolok, Kabupaten Padang Lavas Utara (PALUTA) ditangkap Personil Unit Reskrim Tapanuli Selatan.

Baca Juga : Keji! Ayah Mutilasi Anak di Riau, Bagian Tubuh Dibuang Terpisah

Pasalnya, pria tersebut mencabuli 4 anak yang masih di bawah umur, sebut saja Lili (6), Sari (8), Mawar (5) dan Melati (5) (nama disamarkan).

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smardhana Elhaj melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Paulus Ribert Gorby mengatakan, penangkapan terduga pelaku, RS (21) setelah menerima laporan dari orang tua korban ke Polres Tapanuli Selatan, lebih tepatnya pada Senin (7/6/2020) sesuai Nomor LP/130/VI/2020/TAPSEL/SUMUT, tertanggal 8 Juni 2022.

Awalnya, korban, Lili di hadapan ibu korban pada 4 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.  Bahwa korban mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh tersangka RS.

Sehingga orang tua korban memanggi; kepala desa BP untuk melaporkan kejadian tersebut. Kepala desa juga memanggil tersangka ke bersama orang tua di kaur pelayanan untuk dilakukan musyawarah.

“Hasil musyawarah, ternyata tersangka RS mengakui bahwa dirinya melakukan pencabulan kepada empat anak tersebut. Mendengar ucapan tersangka, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Tapanuli Selatan,” katanya.

Demikian pengakuan terduuga pelaku, RS di ruang unit PPA, dan menyebutkan tersangka RS melakukan perbuatan kepada korban Lili pada November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, tepatnya di Pondok Kebun.

Selanjutnya tersangka melakukan pelecehan terhadap Sari, pada Maret 2020 lebih tepatnya pukul 13.00 WIB di sungai.

Sementara itu, tersangka RS juga melakukan hal yang sama kepada korban Mawar.

Bahkan kejadian ini berulang kali menimpa korban dan terakhir kali pada Juni 2019 sekitar pukul 16.00 di dalam mobil penumpang.

“Sedangkan korban Melati juga mengalami yang sama,” ujarnya.

Bahkan RS yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban juga mengancam keempat korban dengan nada ‘Jangan bilang sama mamamu, kalau kau bilang ku bunuh kau’.  Selain itu, tersangka juga mengancam dengan nada lain ‘Jangan bilang sama bosmu ya, kalau kau bilang awas kau ya’.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tapanuli Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul,” sambungnya.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya, dilansir akuratnews.com.