“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya, Sabtu, (04/09/2021).

Melihat kejadian tersebut, E .Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini.

Padahal, E .Zulpan menegaskan, aturan hukum di Indonesia sendiri sebenarnya telah mengatur perlindungan kepada anak, termasuk melindungi anak dari sasaran kekerasan yang dilakukan oleh keluarga atau orangtua kandung dengan hukuman lebih berat.

Dengan skema aturan tersebut, E .Zulpan menilai, seharusnya sudah bisa memberikan peringatan kepada orangtua agar tidak melakukan kekerasan dengan beragam alasan apapun yang menjadikan anak sebagai tempat pelampiasannya.