Jakarta, Rakyat News | Dalam beberapa waktu terakhir, omnibus law menimbulkan banyak paradoks di tingkat nasional. Istilah omnibus law di Indonesia pertama kali akrab ditelinga masyarakat setelah pidato pelantikan Presiden Joko Widodo pada Oktober 2019.

Omnibus law adalah regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Istilah ini berasal dari bahasa latin, omnis yang berarti “untuk semua”. Omnibus law ini hakikatnya lebih banyak kaitannya dengan bidang ekonomi.

Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memaparkan, kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen. “Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB). Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen,” kata Sri Mulyani.

Bisa disimpulkan bahwa omnibus law adalah UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus Penciptaan omnibus law diharapkan bisa memberikan dampak positif untuk memecahkan kebuntuan persoalan yang selama ini menghambat, di sisi lain kebutuhan penciptaan lapangan kerja menjadi kebutuhan di tengah pengangguran yang masih sangat tinggi.

Percepatan izin usaha Omnibus law bertindak sebagai regulasi untuk mempercepat perizinan usaha, sehingga menimbulkan dampak di sektor penerimaan tenaga kerja baru, hal ini tentunya akan meningkatkan perekonomian secara nasional.

Sistem upah berubah kehadiran omnibus law akan memberikan jaminan dan kepastian dalam hal mengembangkan usaha bagi para pengusaha. Sedangkan bagi pekerja, sistem gaji/upah yang berubah dari sistem harian menjadi jam kerja.

Banyak lapangan kerja selain 2 hal di atas, sisi positif lainnya yang ditimbulkan omnibus law yakni semakin luasnnya prospek lapangan kerja, dimana akan muncul perusahaan-perusahaan modal asing baru yang tentunya akan membutuhkan tenaga kerja lokal.

Sedangkan menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, setidaknya akan ada 3 manfaat dari penerapan omnibus law, 3 manfaat itu sebagai berikut; menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan; Efisiensi proses perubahan/pencabutan peraturan perundang-undangan; Menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dampak positif Omnibus Law khususnya bagi perkembangan perekonomian nasional. Ditambah lagi, omnibus law secara khusus akan memperbaiki setiap regulasi di bidang ekonomi yang meliputi Investasi, Pajak, Pembangunan, juga ketersediaan lapangan pekerjaan.

Walaupun masih berlaku di pusat, akan tetapi omnibus law diwacanakan akan segera diterapkan di daerah, agar tercipta aturan yang harmonis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Keyakinan kita sebagai masyarakat indonesia akan indonesia maju sudah semakin dekat. Sehingga tak perlu berlama-lama lagi untuk segera menerapkan aturan ini. Lagi pula, seluruh pihak dan lapisan masyarakat menyadari seberapa pentingnya penyederhanaan regulasi sebagai upaya perwujudan perbaikan ekonomi dan kesejahteraan nasional.

Sementara itu, Country Director Bank Dunia di Indonesia, Satu Kahkonen, menuturkan Omnibus Law ini mesti menjadi langkah prioritas pemerintah dalam menghadapi persoalan ekonomi yang muncul sebagai dampak pandemi COVID-19.

“Perlu ada pengesahan Omnibus law untuk memitigasi hambatan investasi,”jelas satu dalam pemaparan Indonesia Economic Prospect yang digelar Bank Dunia.

Senada yaitu World Bank mengatakan bahwa Omnibus law yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi bensin utama pemulihan ekonomi Indonesia pasca dihantam pandemi virus corona. Hal tersebut di sampaikan Kepala Ekonom Bank Dunia (World Bank) Indonesia Frederico Gil Sander dalam video conference, Kamis (16/7/2020).

Menurut Sander, ini adalah salah satu poin yang akan berdampak positif dalam soal investasi. Karena itu, ia menyatakan kemudahan investasi untuk asing akan mengerek penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. “RUU omnibus law ini efektif. Revisi dari aturan investasi meniadakan diskriminasi terhadap investasi asing,” jelas Sander

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksi RUU Ciptaker dapat menarik investasi hingga US$6,9 miliar atau Rp100 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS).

Menurutnya, beleid itu akan memberikan sinyal kepada investor asing bahwa pemerintah terbuka dengan mereka.“Ini akan memberikan sinyal Indonesia terbuka atau tidak membatasi bisnis,”tuturnya.

Selain itu, implementasi RUU Ciptaker juga dapat meningkatkan persaingan daya saing industri di tengah pandemi virus corona. Airlangga mengklaim, aturan itu bisa menjadi jalan bagi pemerintah dalam melakukan reformasi ekonomi. “Ini menciptakan reformasi ekonomi, mengubah offline menjadi online. Menaikkan digitalisasi di Indonesia,” jelas Airlangga.

Revisi Bagian Lingkungan Hidup
Dalam kesempatan yang sama, Country Director World Bank Indonesia Satu Kahkonen menyatakan pemerintah Indonesia sebaiknya merevisi RUU Ciptaker bagian lingkungan hidup. Sebab, Ia menganggap aturan itu justru akan menjauhkan Indonesia dari pelestarian lingkungan hidup. “Kami lihat bagian lingkungan hidup. Bila ini disahkan maka akan menjauhkan Indonesia dari pelestarian lingkungan hidup. Saya lihat ini tidak menguntungkan,” terangnya.Kahkonen menyebut, poin terkait ketenagakerjaan juga dinilai masih belum jelas dampaknya terhadap pekerja di dalam negeri.

Hal ini khususnya terkait pesangon.
Untuk itu, Bank Dunia menilai RUU Ciptaker sebaiknya tidak diketok dalam waktu dekat. Karena itu, Kahkonen mengimbau Pemerintah untuk mengkaji dan merevisi poin-poin tersebut sebelum disahkan.
Menurut kelompok pendukung Omnibus Law, pembentukan Tim Teknis Tripartit sudah tepat untuk menjembatani kepentingan buruh, pengusaha dan pemerintah.

Seharusnya Tim ini yang perlu diefektifkan untuk membahas isu krusial seperti kontrak kerja, pengupahan, kesejahteraan dan lain sebagainya, sehingga hasilnya menjadi input bagi rumusan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Oleh karenanya, perlu diefektifkan kembali tim teknis tripartit, serikat kerja yang sudah mundur diajak bicara kembali. Tim dalam RUU Ciptaker pembahasannya di tripartit dahulu baru masuk ke DPR. Pemerhati masalah Indonesia.(*)

YouTube player