MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Abd Wahid menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Grand Town Hotel Makassar, Senin (28/2/2022).

 

Dalam kesempatan tersebut, Legislator dari Fraksi PPP itu mengatakan dirinya sengaja mengambil Perda Perlindungan Anak untuk di sosialisasikan karena saat ini marak terjadi kekerasan terhadap anak.

 

 

“Jadi kalau ada permasalahan mengenai anak, inilah kesempatan bapak dan ibu untuk mengetahui bahwa Perda ini mengatur bagaimana perlindungan untuk anak dan pemerintah wajib mengawal setiap terjadi kasus terhadap anak,” kata Abd Wahid.

Wahid berharap dalam sosialisasi Perda yang menghadirkan warga dari kecamatan Biringkanaya-Tamalanrea agar bisa mencermati setiap point penting yang disampaikan dalam perda perlindungan anak.

 

“Masyarakat juga perlu ketahui bahwa apa saja peran penting RT/RW, Kelurahan, dan Dinas terkait soal Perda perlindungan anak ini ketika terjadi kasus, dan apa hak-hak anak yang perlu orang tua wajib menjalankannya, makanya ada program pemerintah jagai anakta’,” ujarnya.

 

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Achi Sulaeman selaku narasumber sosialisasi Perda tersebut dalam materinya memaparkan penting bagi masyarakat mengetahui lebih dalam soal Perda tersebut.

 

 

 

“Kita perlu berterima kasih kepada legislatif dan eksekutif karena dalam Perda ini sudah ada perlindungan dan penelantaran anak, misalnya kasus kekerasan seksual terhadap anak gadis. Nah disini sudah diatur soal pendampingan hukumnya,” paparnya.

 

Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, kata Achi, tahun ini mengalami penurunan. Tetapi, kasus kekerasan terhadap anak itu naik drastis sampai 67 persen, dan salah satu penyumbang terbesar ada di kecamatan Tamalanrea, dan di utara kota Makassar.