Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPN PERMAHI) meminta Presiden dan DPR segera mengkaji kembali beberapa pasal sensitif dalam RKUHP yang sampai saat ini berpotensi mengancam nilai-nilai Hak Asasi Manusia serta kebebasan demokrasi di Indonesia.

“Pemerintah dan DPR harus terbuka serta objektif soal menyerap aspirasi serta masukan dari berbagai kalangan terhadap pasal-pasal yang dianggap sangat pro terhadap sistem pemerintahan tirani yang membungkam demokrasi serta berpotensi melahirkan Orba gaya baru,” ujar Ketua Umum DPN PERMAHI Fahmi Namakule, Senin (20/6/2022).

Terdapat pasal-pasal yang sampai saat ini sangat tidak senada dengan amanat reformasi diantaranya, pasal 240 : Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga : DPN PERMAHI Temui Dubes Rusia Bahas Geopolitik Hingga Konferensi Mahasiswa Hukum Internasional

Kemudian terdapat pula pasal 241 Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Dua ketentuan pasal mengandung dalil penghinaan terhadap pemerintah yang sah tentu mempunyai tafsiran yang luas bahwa bisa saja setiap protes ataupun bentuk demonstrasi yang dilakukan atas kebijakan pemerintahan yang mengandung unsur penghinaan berupa ucapan atau gambar yang dipampang baik secara langsung maupun digital maka bisa saja berpeluang telah melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah.